Pendahuluan
Hai Sobat UKMI!. Berita pengesahan undang-undang baru oleh parlemen Israel (Knesset) menjadi perhatian banyak pihak akibat tidak mencerminkan nilai kemanusiaan, yaitu membuka jalan bagi hukuman mati terhadap warga Palestina. Padahal, hak hidup adalah hak paling mendasar dalam kemanusiaan dan menjadi prinsip utama hak asasi manusia yang dijunjung oleh United Nations, di mana setiap individu berhak hidup, bebas dari ancaman, dan memperoleh perlindungan hukum yang adil. Namun realitas di Palestina menunjukkan hal yang berbeda. Sejak peristiwa Nakba tahun 1948, jutaan warga Palestina terus menghadapi pengusiran, kekerasan, dan ketidakpastian hidup. Dalam perspektif hukum internasional, Palestina dipandang sebagai wilayah pendudukan, sehingga berdasarkan Fourth Geneva Convention pihak yang menduduki wilayah tidak memiliki kedaulatan penuh, melainkan berkewajiban melindungi warga sipil dan menjamin hak-hak dasar mereka. Ini berarti kekuasaan tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang, apalagi sampai mengancam hak hidup. Berbagai resolusi United Nations Security Council juga telah menegaskan bahwa pemindahan paksa, perubahan demografi, dan kebijakan sepihak di wilayah pendudukan bertentangan dengan hukum internasional. Karena itu, persoalan ini bukan sekadar konflik politik, tetapi juga menyangkut kemanusiaan, keadilan, dan kepatuhan terhadap hukum internasional. Kebijakan seperti ini berpotensi memperpanjang konflik dan semakin menjauhkan jalan damai, sehingga peran komunitas internasional menjadi penting untuk memastikan bahwa keadilan dan hak hidup benar-benar ditegakkan, bukan hanya menjadi wacana.
Inti Kebijakan
Pada senin (30/3) Parlemen pemerintah Israel ingin membuka jalan eksekusi bagi warga Palestina lewat pengadilan militer maupun sipil. UU ini berhasil disahkan dengan 62 suara dari total 120 anggota Knesset termasuk dukungan PM Benjamin Netanyahu. Dikutip dari Deutsches Welle, UU ini menetapkan hukuman mati bagi pelaku teror yang menewaskan orang, terutama jika tujuannya menyerang warga Israel atau menolak keberadaan negara tersebut. Penetapan aturan tersebut dirayakan langsung dengan meminum sampanye setelah dinyatakan sah di ruang Parlemen yang membatasi akses banding dan ruang pertimbangan hakim dalam putusannya. Kelompok HAM Israel, B'Tselem menyatakan tingkat vonis di pengadilan militer yaitu 96% dan bertumpu pada pengakuan dibawah tekanan. Sementara, seorang Penasihat hukum Knesset, ido Ben-Itzhak mengkritik bahwa aturan ini justru tidak mengatur mekanisme pengampunan dan dinilai bertentangan dengan standar hukum internasional.
Kecaman dari berbagai Pihak
Pengesahan RUU ini memicu kecaman luas dari Liga Arab, OKI dan negara-negara seperti Arab Saudi, Yordania, Pakistan, Turki, Djibouti, Oman, Gambia, Palestina, Qatar, Kuwait, Libya, Malaysia, dan Nigeria. Mereka menilai langkah tersebut sebagai bentuk diskriminasi hukum yang melanggar prinsip HAM. Pihak Indonesia sendiri, melalui DPR RI, Kemenlu, dan MUI, juga mengecam keras pengesahan RUU tersebut dan menyerukan penghentian segala bentuk hukuman mati yang sewenang-wenang atas tahanan palestina. Kecaman global yang masif ini bukan sekadar reaksi politik biasa, melainkan bukti bahwa isu ini bukan sekedar masalah regional. Hal ini menyoroti krisis legitimasi hukum internasional, di mana tindakan sepihak negara pendudukan dianggap melanggar norma keadilan global.
Dampak Pengesahan RUU
Dengan berlakunya UU tersebut, lebih dari 10.000 tahanan palestina yang berada di penjara Israel kini menghadapi ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, termasuk diantaranya wanita dan anak-anak. Padahal diantara tahanan tersebut terdapat 4.961 tahanan yang berada dalam status penahanan administratif, yakni dipenjara tanpa dakwaan, tanpa proses pengadilan, dan tanpa kesempatan membela diri.
Kesimpulan
Pengesahan RUU ini harus dibatalkan karena secara terang-terangan melanggar Konvensi Jenewa Keempat yang melarang negara pendudukan menerapkan hukum pidana terhadap penduduk sipil di wilayah yang didudukinya. Selain itu, Undang-undang ini menciptakan sistem hukum ganda yang tidak adil dengan mewajibkan hukuman mati bagi warga Palestina, sementara warga Israel yang melakukan kejahatan serupa tidak memperoleh hukuman yang sama. Pada akhirnya, standar keadilan global seharusnya berlaku universal tanpa diskriminasi. Tidak boleh ada nyawa yang lebih berharga yang lebih berharga dari nyawa lainnya hanya karena berdasarkan kewarganegaraan atau etnis.
Referensi
- https://nasional.sindonews.com/read/1693461/12/komisi-i-dpr-kecam-parlemen-israel-sahkan-uu-hukuman-mati-tahanan-palestina-1775437489?showpage=all
- https://news.detik.com/internasional/d-8175946/arab-saudi-negara-muslim-termasuk-ri-kecam-ruu-israel-caplok-tepi-barat
- https://www.metrotvnews.com/read/KXyCWBJ4-swiss-panggil-dubes-israel-terkait-uu-hukuman-mati-bagi-tahanan-palestina
- https://sinpo.id/detail/117873/kecam-uu-hukuman-mati-tahanan-palestina-mui-ajak-jadikan-israel-musuh-bersama
- https://www.aljazeera.com/news/2026/3/30/israel-passes-discriminatory-death-penalty-bill-targeting-palestinians
- https://www.aljazeera.com/news/2026/3/30/israel-passes-discriminatory-death-penalty-bill-targeting-palestinians
- https://www.aljazeera.com/news/2026/3/31/whats-israels-death-penalty-law-that-only-applies-to-palestinians
- https://www.reuters.com/world/middle-east/israeli-death-penalty-bill-palestinian-murder-convicts-faces-vote-2026-03-30/
- https://www.dw.com/en/israel-death-penalty-law-debate/a-68674211
