Pendahuluan
Halo Sobat UKMI Baru juga ganti bulan, eh udah libur aja nih. Kira-kira sobat UKMI tahu nggak kenapa tanggal 1 Mei itu tanggal merah? Nah, sebenarnya bukan sekadar libur tanggal merah ya. Tanggal 1 Mei bertepatan dengan hari Buruh Internasional atau May Day. Tapi, Kenapa tanggal 1 Mei? Penasaran? yuk kita bahas!.

Sejarah Singkat Hari Buruh Internasional
Hari Buruh atau  May Day muncul sebagai peringatan atas demonstrasi besar-besaran yang dilakukan para buruh pada 1 Mei 1886 di Chicago, Amerika Serikat. Pemicunya? para buruh merasa hak-haknya sebagai buruh tidak terpenuhi.  Bayangkan, saat itu mereka harus bekerja 16 jam sehari! Itu artinya mereka cuma punya waktu 8 jam untuk istirahat, ibadah, rekreasi dan melakukan kegiatan lainnya.

Sejarah hari Buruh di Indonesia
Sejarah peringatan Hari Buruh di Indonesia dimulai pada 1918 oleh serikat buruh Kung Tang Hwee. Pada 1946, Kabinet Syahrir kembali menganjurkan peringatan tersebut, dan pada 1948 diperkuat melalui UU No. 12/1948 yang membebaskan buruh dari bekerja pada 1 Mei. Namun, pada masa Orde Baru, peringatan sempat dilarang karena dianggap identik dengan ideologi komunisme. Perlindungan buruh kembali digalakkan di era Reformasi lewat ratifikasi Konvensi ILO oleh Presiden BJ Habibie, hingga akhirnya pada 2013, Presiden SBY resmi menetapkan 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional yang berlaku hingga saat ini.

Kondisi Buruh Saat ini
Meskipun Hari Buruh sudah diakui baik secara nasional maupun Internasional, kondisi buruh belum serta merta sejahtera. Secara Internasional, para buruh sedang menghadapi fenomena Gig Economy dan digitalisasi industri yang membuat mereka terjebak dalam status mitra yang membuat mereka kehilangan hak-hak dasar sebagai buruh. Selain itu, para buruh di Indonesia menghadapi ancaman tambahan berupa UU Omnibus Law Cipta Kerja.Aturan ini dinilai memperlemah perlindungan pekerja melalui sistem outsourcing yang longgar, pemangkasan pesangon, hingga skema upah yang kurang berpihak pada kesejahteraan.

Perjuangan Buruh
Dengan situasi yang semakin menekan, demonstrasi setiap 1 Mei sudah seperti kebiasaan yang seolah wajib dilakukan. Di berbagai belahan dunia, para buruh menuntut jaminan sosial yang lebih kuat, upah minimum yang layak, serta perlindungan hukum bagi pekerja non-formal. Di Indonesia sendiri, gelompang protes masih konsisten menyuarakan penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja, yang dianggap mengancam stabilitas dan kepastian masa depan kaum buruh.

Islam dan Etos Kerja
وَقُلِ اعْمَلُوْا فَسَيَرَى اللّٰهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُوْلُهٗ وَالْمُؤْمِنُوْنَۗ وَسَتُرَدُّوْنَ اِلٰى عٰلِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَۚ

Islam mengajarkan semangat bekerja sebagai bentuk ibadah untuk menafkahi keluarga. Hal ini sejalan dengan QS. At-Taubah: 105 yang memerintahkan umat muslim untuk beramal (bekerja), karena Allah, rasul-Nya, dan orang-orang mukmin akan melihat pekerjaan tersebut. Bekerja dengan sungguh-sungguh (Itqan) adalah jalan kemuliaan. Namun, semangat dan etos kerja individu saja tidak cukup jika dihadapkan dengan sistem yang timpang.

Hak Utama Buruh: Upah yang Adil dan Tepat Waktu
Islam menaruh perhatian besar pada hak pekerja, terutama upah. Rasulullah SAW bersabda: “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering ” (HR Ibnu Majah). Namun, pada sistem yang berpihak pada pengusaha dan pemilik modal, etos kerja yang dikerahkan kaum pekerja belum tentu sebanding dengan upah yang diperoleh. Ironisnya, narasi agama justru sering disalahgunakan sebagai ‘obat penenang’ agar buruh tetap bersyukur dan bersabar di tengah ketidakadilan. Padahal, dalam Islam, syukur dan sabar bukanlah pembenaran atas kezaliman. Sebaliknya, menuntut upah yang adil dan sesuai beban kerja justru merupakan bentuk nyata dalam menegakkan keadilan yang diperintahkan syariat.

Keseimbangan Beban Kerja
Islam Menolak Eksploitasi. Bekerja adalah ibadah, tetapi Islam tidak pernah membenarkan eksploitasi. Dalam Islam, manusia bukan mesin yang bisa diperas tanpa batas. Tubuh memiliki hak untuk istirahat, keluarga memiliki hak untuk diperhatikan, dan jiwa memiliki hak untuk tenang. Rasulullah ﷺ mengajarkan keseimbangan hidup: antara kerja, ibadah, dan istirahat. Bahkan dalam sejarah lahirnya International Workers' Day, tuntutan utama buruh adalah jam kerja yang manusiawi: 8 jam kerja, 8 jam istirahat, 8 jam untuk hidup. Ini menunjukkan bahwa perjuangan buruh bukan sekadar soal upah, tetapi juga soal martabat manusia. Sebab ketika tenaga manusia diperas tanpa batas, yang hilang bukan hanya tenaga, tetapi juga kemanusiaannya.

Pesan Strategis dan Refleksi
International Workers' Day bukan sekadar hari libur. Ia adalah pengingat bahwa setiap hak yang kita nikmati hari ini lahir dari perjuangan panjang. Islam mengajarkan bahwa bekerja adalah kemuliaan, tetapi memperjuangkan keadilan dalam kerja juga bagian dari amanah. Menjadi pekerja yang amanah itu penting, tetapi memastikan sistem kerja yang adil juga tidak kalah penting. Maka Hari Buruh seharusnya menjadi momen refleksi: apakah dunia kerja hari ini sudah cukup adil? Apakah pekerja sudah dihargai sebagai manusia, bukan hanya alat produksi? Karena pada akhirnya, peradaban yang baik bukan diukur dari seberapa besar keuntungan yang dihasilkan, tetapi dari seberapa manusiawi ia memperlakukan para pekerjanya. Selamat Hari Buruh. Muliakan apapun pekerjaan, Lindungi haknya, tegakkan keadilan.

Referensi
- https://rri.co.id/nasional/223433/may-day-ketahui-sejarah-hari-buruh-di-indonesia 
- https://time.com/3836834/may-day-labor-history/ 
- https://instiki.ac.id/2024/05/01/sejarah-singkat-hari-buruh/ 
- https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-7318901/sejarah-hari-buruh-di-indonesia-dari-masa-ke-masa 
- https://kalam.sindonews.com/read/1623955/69/9-ayat-al-quran-tentang-perintah-bekerja-keras-simak-di-sini-1758618580 
- https://jateng.nu.or.id/taushiyah/berikan-upahnya-sebelum-keringatnya-mengering-WwQu9
- https://www.koranperdjoeangan.com/kilas-gerakan-buruh-dari-masa-ke-masa-sebuah-perjalanan-menuju-keadilan-sosial/ 
- https://www.hukumonline.com/berita/a/kalangan-buruh-sebut-enam-dampak-buruk-omnibus-law-bagi-buruh-lt5e14697a698ff/ 
- https://glints.com/id/lowongan/gig-economy-adalah/ 
- https://www.cips-indonesia.org/post/gig-economy-kebebasan-yang-membebaskan-kesejahteraan?lang=id 
- https://surabaya.kompas.com/read/2026/05/01/161631478/ribuan-mahasiswa-kawal-demo-hari-buruh-di-kantor-dprd-jatim-pantang-mundur